Tak Ingin Pelanggaran Terulang, Bawaslu Sulsel Jadikan Putusan Pemilu sebagai Bahan Pembelajaran

Bawaslu Sulsel Bedah Putusan Pemilu 2024, Perkuat Pengawas Hadapi Potensi Pelanggaran Pilkada Mendatang

BERANDANEWS – Makassar, Menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memilih belajar dari pengalaman. Berbagai putusan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 kini dibedah kembali sebagai bekal memperkuat kualitas pengawasan dan analisis hukum di seluruh jajaran.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan, yang digelar secara hybrid dan diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menegaskan bahwa setiap putusan hukum menyimpan pelajaran berharga yang harus dipahami oleh seluruh pengawas pemilu.

Menurutnya, fokus utama kajian bukan hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi menelaah secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar lahirnya putusan tersebut.

“Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya,” ujar Abdul Malik.

Ia menilai, putusan perkara tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen arsip. Sebaliknya, putusan tersebut harus menjadi referensi untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di masa mendatang.

Melalui kajian tersebut, Bawaslu Sulsel berharap mampu memetakan pola-pola pelanggaran yang berpotensi kembali muncul sehingga pengawas pemilu memiliki kesiapan lebih baik dalam mengambil langkah penanganan.

“Hasil kajian nantinya akan kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa-peristiwa atau perkara-perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada yang akan datang,” jelasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menekankan bahwa kajian putusan merupakan bagian penting dalam membangun keseragaman pemahaman hukum di seluruh jajaran pengawas pemilu.

Menurutnya, kualitas sebuah lembaga pengawas tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan menganalisis fakta dan menghubungkannya dengan ketentuan hukum secara tepat.

“Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara kita,” kata Andarias.

Ia menjelaskan, setiap proses penanganan dugaan pelanggaran harus didasarkan pada analisis hukum yang kuat. Kemampuan menghubungkan fakta hasil klarifikasi dengan regulasi yang berlaku menjadi faktor utama dalam menghasilkan keputusan yang objektif, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Melalui penguatan kapasitas ini, Bawaslu Sulsel berharap seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, memiliki standar analisis hukum yang lebih seragam sehingga mampu menghadapi berbagai dinamika Pemilu dan Pilkada mendatang secara profesional, transparan, dan berintegritas.(*)