
BERANDANEWS — Makassar, Pelarian seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berinisial R yang sempat melarikan diri dari ruang titipan tahanan Polda Sulsel berakhir tragis. R dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Makassar pada Senin (28/9/2026) pagi setelah mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian.
Penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan hingga kematian tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., dalam sesi doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, mengungkapkan bahwa R merupakan buronan berbahaya yang sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. R juga memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus narkoba dan tercatat dalam DPO Polres Bantaeng sejak 27 Juni 2026.
Setelah serangkaian pelacakan dan pengungkapan jaringan bawahnya dengan barang bukti total 150 gram sabu, petugas akhirnya menemukan keberadaan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada Ahad (27/9/2026).
Namun, saat hendak diamankan, R melancarkan perlawanan sengit. Ia menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan melayangkan ancaman keselamatan. Petugas sempat memberikan imbauan serta tembakan peringatan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), tetapi diabaikan.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan karena perlawanannya dinilai mengancam keselamatan anggota di lapangan dan masyarakat sekitar,” jelas Kombes Pol. Sugeng Sudarso.
Usai dilumpuhkan, R langsung dilarikan ke RS Umum Bulukumba untuk penanganan awal pada pukul 09.00 WITA, sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sekitar pukul 17.00 WITA untuk perawatan intensif.
Namun, kondisi R mendadak memburuk saat berada di ruang perawatan rawat inap. Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, R dilaporkan mengalami kejang dan mendengkur.
Meski tim medis RS Bhayangkara telah melakukan tindakan darurat, R dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.03 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya, alat perkakas, uang tunai Rp1,88 juta serta RM2.
Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan di lapangan, Polda Sulsel menyerahkan pemeriksaan internal personel penangkap kepada Bidang Propam.
“Anggota kami di lapangan tetap dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh tindakan penangkapan dan prosedur pelumpuhan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sugeng.(*)




