Polda Sulsel siap Hadapi Praperadilan Husniah Talenrang: “Itu Hak Tersangka, Kami Siap!”

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

BERANDANEWS — Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi rencana Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), yang mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan TPPU di Kabupaten Gowa.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menegaskan pihaknya sangat menghormati dan tidak akan menghalangi setiap langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Husniah Talenrang.

Menurutnya, praperadilan merupakan ruang konstitusional yang dijamin negara bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan proses hukum.

“Terkait upaya praperadilan ataupun langkah hukum lainnya, itu adalah bagian dari hak tersangka. Negara sudah memfasilitasi ruang tersebut, jadi silakan. Kami tidak bisa dan tidak akan merintangi,” tegas AKBP Jufri di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (29/9/2026).

Di sisi lain, AKBP Jufri merespons pertanyaan publik terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut usai pengumuman penetapan tersangka. Pihaknya membeberkan bahwa penyidik hingga saat ini masih menilai Husniah cukup kooperatif dalam menjalani setiap tahapan pemeriksaan.

“Mengenai penahanan, itu merupakan hasil penilaian objektif penyidik ke depannya. Sejauh ini saudari HT masih kooperatif dan dapat bekerja sama dengan baik selama proses penyidikan berjalan,” jelasnya.

Kendati demikian, Polda Sulsel mengimbau agar Husniah tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku guna menjaga kelancaran proses penanganan perkara hingga tuntas.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Husniah Talenrang mengindikasikan bakal mendaftarkan gugatan praperadilan.

Tim hukum mengaku tengah membedah serta menelaah secara mendalam alat bukti dan dasar penetapan tersangka yang dipakai penyidik guna mencari potensi pelanggaran hukum acara pidana.(*)