Tak Disangka! Diskon Pajak Kendaraan Justru Dongkrak Pendapatan Sulsel Rp176 Miliar

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Pendapatan pajak Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga akhir Juni 2026 mencatatkan pertumbuhan positif.

Pemerintah Provinsi Sulsel berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp176 miliar atau tumbuh 10,38 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak sekaligus keberhasilan penerapan digitalisasi sistem pembayaran pajak yang terus dikembangkan pemerintah daerah.

“Capaian ini adalah indikator nyata bahwa upaya kita melalui digitalisasi sistem pembayaran,” kata Andi Sudirman saat menghadiri Gebyar Pajak 2026, Kamis (16/7/2026)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulsel, khususnya Kapolda Sulsel, Ditreskrimsus, dan Ditlantas, yang dinilai berperan aktif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Andi Sudirman, peningkatan penerimaan pajak tidak lepas dari sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, pelaku usaha, hingga para investor yang turut mendukung penguatan penerimaan daerah.

Yang menarik, sekitar 90 persen pendapatan asli daerah Sulsel masih ditopang oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, Gubernur memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Karena 90 persen pendapatan berasal dari pajak kendaraan bermotor, tentu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Andi Sudirman juga mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak justru berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah. Salah satunya melalui program penghapusan hingga 50 persen pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya sehingga pendapatan daerah meningkat lebih dari Rp100 miliar.

“Ketika Sulsel memberikan penghapusan hingga 50 persen pajak kendaraan, hasilnya justru penerimaan meningkat lebih dari Rp100 miliar. Ini menjadi bukti bahwa kebijakan insentif mampu mendorong percepatan pendapatan daerah,” jelasnya.

Dalam rangka memperkuat optimalisasi penerimaan pajak, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Kerja sama itu difokuskan pada optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan asli daerah di masa mendatang.(*)