BPK Temukan Rp 112,4 Miliar dengan Ribuan Alsintan Tak Terlacak, Alarm Keras bagi Pengelolaan Bantuan Pertanian di Sultra

Ilustrasi

BERANDANEWS – Kendari, Temuan mengejutkan terungkap dalam hasil pemeriksaan terkait penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), Kamis, (16/7/2026).

Sebanyak 3.092 unit alsintan senilai Rp112,46 miliar dilaporkan belum memiliki laporan pemanfaatan, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan tersebut.

Data tersebut tertuang dalam dokumen pemeriksaan yang menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi atas bantuan alsintan masih jauh dari memadai. Padahal, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 71/KPTS/RC.210/B/12/2024, kegiatan monitoring dan evaluasi wajib dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga penyaluran kepada penerima manfaat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Dari total 3.981 unit alsintan yang disalurkan dengan nilai mencapai Rp152,03 miliar selama periode 2020–2025, hanya 889 unit senilai Rp39,56 miliar yang tercatat memiliki laporan pemanfaatan. Sementara mayoritas bantuan, yakni 3.092 unit, belum dilaporkan penggunaannya.

Berikut Rinciannya:

Tahun 2020: 600 unit senilai Rp17,62 miliar belum dilaporkan;
Tahun 2021: 491 unit senilai Rp18,54 miliar;
Tahun 2022: 390 unit senilai Rp14,11 miliar;
Tahun 2023: 491 unit senilai Rp25,89 miliar;
Tahun 2024: 748 unit senilai Rp19,17 miliar;
Tahun 2025: 372 unit senilai Rp17,11 miliar.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terkait keberadaan dan pemanfaatan alsintan yang telah disalurkan kepada kelompok tani.

Dalam dokumen pemeriksaan juga disebutkan bahwa Dinas terkait mengakui kendala utama pengawasan berasal dari keterbatasan anggaran. Monitoring di lapangan bahkan disebut lebih banyak dilakukan melalui komunikasi telepon dan aplikasi WhatsApp dengan penyuluh maupun ketua kelompok tani, bukan melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Alasan keterbatasan anggaran itu dinilai tidak cukup menjawab persoalan mendasar mengenai akuntabilitas aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Minimnya pengawasan membuka ruang munculnya berbagai dugaan, mulai dari alsintan yang tidak dimanfaatkan, berpindah tangan, hingga potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan.

Pengamat menilai, tidak adanya laporan pemanfaatan terhadap ribuan unit alsintan merupakan indikator lemahnya sistem pengendalian internal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila keberadaan aset tersebut tidak dapat dipastikan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan ribuan alsintan tersebut.

“Pertanyaan besarnya, di mana sebenarnya 3.092 unit alsintan senilai Rp112,4 miliar itu berada dan apakah benar dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan?”
tandasnya Hendra, Ketua Devisi Investasi GMBI SULTRA dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/7/2026).

Temuan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera melakukan audit menyeluruh, verifikasi lapangan, serta memastikan seluruh bantuan negara benar-benar memberikan manfaat bagi petani, bukan justru menjadi aset yang tidak jelas keberadaannya.(*)