Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Ini Alasan Kejagung Meski Sudah Berstatus Tersangka

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (dok)

BERANDANEWS – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik menilai belum ada kekhawatiran Febrie akan menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses penyidikan.

“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, Kejagung juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Menurut Anang, mantan Jampidsus tersebut dipastikan masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi alasan utama Kejagung belum mengambil langkah penahanan terhadap Febrie, meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.

Di sisi lain, Kejagung terus memperluas penyidikan dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian.

Tiga perkara yang kini tengah didalami penyidik meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa blackout, serta perkara PT ASABRI.

Untuk menangani rangkaian kasus tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang memastikan seluruh anggota tim memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam menangani perkara korupsi.

Ia juga menepis anggapan adanya penolakan atau resistensi dari tim penyidik terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Dengan demikian, meski belum ditahan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan tetap berjalan dan penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.(*)