SPBU Seppong Luwu diduga menyalahi Aturan Soal Penyaluran BBM Bersubsidi

SPBU Seppong Luwu

BERANDANEWS –  Luwu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seppong 74.919.02, Desa Seppong Kabupaten Luwu,  diduga kuat mendukung pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar.

Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya berinisial (S) membenarkan hal tersebut

“Ia benar  pelaku penimbunan BBM jenis Solar inisial (H.A) disupport oleh oknum SPBU. Karena ada satu Nozzle mereka kuasai anggota (H.A) kami menduga ada kongkalikong pihak oknum pengawas spbu seppong dan H.A, tegas S.

Selain itu, S mengaku ada pihak oknum pengawas SPBU  menerima upah dari para pelaku dengan upah 10 ribu perjerigen dan 20 ribu untuk kendaraan roda empat.

Bahkan anggota inisial H.A yaitu (NR) sempat mengungkapkan kepada warga sekitar didekat SPBU Seppong bahwa dirinya dibekingi oleh pihak oknum anggota dengan nada tinggi kepada (S) dan teman-temannya.

“Tidak ada berani ganggu saya disini, karena saya dibekingi oleh anggota, liat maki berapa Wartawan dan LSM tidak berani ribut disini SPBU Seppong, .” Ungkap sumber (S) dari pengakuan (NR)

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan beberapa Awak Media, menindaklanjuti laporan itu, terungkap jika memang benar Pihak SPBU mendukung pelaku penimbunan, karena ada satu nozzle dikuasai oleh (H.A) dalam video investigasi team.

Penimbunan Solar tersebut terdeteksi dilakukan di satu titik yang tidak jauh dari lokasi SPBU Seppong. Mereka adalah (H.A) merupakan warga Seppong.

Selain itu, beberapa para pemilik kendaraan mobil tongkang (dump truk) Inisial (ID) (UD) (EP) dan (MD) saat dikonfirmasi pada saat ikut antri panjang iya mengatakan, kami merasa resah dengan antrian panjang di SPBU Seppong.

“Kami berharap pihak SPBU Seppong agar bisa mengutamakan para pengendara dulu, jangan lebih diutamakan para pelansir yang menggunakan jerigen. Kami menduga ada keuntungan didapatkan makanya jerigen lebih diutamakan.” tegas S dengan nada kesal

Saat dikonfirmasi pihak Manager SPBU Seppong  Kasran melalui via chat whatsapp iya mengatakan adanya dugaan pungli tersebut.

“Terkait dugaan pungli seperti yang kita bilang kami di SPBU tidak pernah meminta kalau ada di berikan itu keikhlasan mereka,” ungkap Kasran

Sementara Pengawas SPBU Seppong Wawan saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (11/10) iya mengatakan, memang benar ada dana 10.000 perjerigen dan 20.000 permobil dengan pengisian 500.000.

“Itu semua keikhlasan dari mereka pelansir bukan kami yang meminta dan menentukan adanya itu pungutan.” Ungkap Wawan.

Hal senada juga disampaikan Selain itu, saat dikonfirmasi Bendahara sekaligus Admin SPBU Seppong, Puspa  mengatakan, susah kalau itu kita mau hentikan karena ada yang becking petugas.

“Jangan maki pak karena ada bekingi petugas, berapa mi yang masuk disini mau ributi semua berbalik arahji malahan berteman mi sama itu H.A pak, ” terang Puspa.

Tempat terpisah, Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Press, Mulyadi  mengatakan kalau hasil evaluasi monitoring dan kajian team dilapangan.

“Pungli sebesar Rp 10.000 perjerigen sehari bisa dapat kurang lebih Rp. 1.600.000 dikalikan 30hari (sebulan) Rp. 48.000.000, belum lagi yang mobil harus bayar 20.000 dengan pengisian harus 500.000 karena sehari para pelansir bisa dapat kurang lebih 150 jerigen.”ungkap Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Press Mulyadi

Jika merujuk terkait kejahatan penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Dalam waktu dekat Lembaga kami akan buatkan laporan ke BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum”, tambahnya.(*)