Soal Riset Palsu hingga Catut Nama Perguruan Tinggi, Mendiktisaintek Pastikan Tempuh Jalur Hukum

BERANDANEWS – Jakarta, Kasus dugaan penggunaan riset palsu oleh peneliti Indonesia dalam forum ilmiah internasional, Pemerintah memastikan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Mendiktisaintek menyebut saat ini masih terus mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut, dan apabila terbukti, pihaknya akan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Saat ini terus mengumpulkan data-data yang nantinya bisa menjadi dasar untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. Karena kami meyakini, jika tidak ada tindakan hukum, kami khawatir hal ini tidak memberikan efek jera,” kata Brian

Tim investigasi telah menemukan adanya penggunaan afiliasi perguruan tinggi tertentu di Indonesia tanpa izin dalam publikasi ilmiah tersebut.

“Mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin, dan juga berarti melakukan penipuan,” jelasnya.

Temuan tersebut akan terus dikoordinasikan oleh tim investigasi bersama pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, meskipun sebagian pelaku berstatus di luar lingkungan perguruan tinggi, praktik tersebut tetap berdampak terhadap reputasi dunia riset Indonesia di mata internasional.

“Walaupun secara status pelaku berada di luar perguruan tinggi, tetapi dari sisi etika dan juga pandangan dunia internasional, hal ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap para peneliti Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, dari sisi substansi, karya yang dipersoalkan dinilai tidak memenuhi standar kualitas ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena dari sisi substansi yang disampaikan memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya

Brian menegaskan, pemerintah akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya praktik serupa di masa mendatang.

“Ini yang akan kami proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa,” tegasnya.(*)