BERANDANEWS – Makassar, Seorang barista berusia 19 tahun berinisial T harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi saat terlibat tawuran antar geng motor di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Remaja yang sehari-hari bekerja sebagai peracik kopi itu diduga ikut bergabung dalam aksi penyerangan bersama salah satu kelompok geng motor. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan busur panah dan ketapel yang diduga akan digunakan dalam tawuran.
Aksi bentrokan yang melibatkan dua kelompok geng motor itu berhasil digagalkan setelah personel Unit VI Polrestabes Makassar membubarkan kedua kubu yang telah berkumpul untuk melakukan aksi yang dikenal dengan istilah COD atau pertemuan yang telah disepakati sebelumnya.
“Personel Unit VI Polrestabes Makassar kembali melakukan pembubaran terhadap kedua kelompok tersebut yang melakukan COD,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Jumat (24/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan T yang belakangan diketahui bekerja sebagai barista di sebuah kafe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, T mengaku merupakan anggota salah satu geng motor bernama Lonner (Lorong Neraka).
Menurut pengakuannya, pada malam kejadian ia dijemput rekannya berinisial ST dari rumahnya di kawasan Jalan Andi Tonro IV, kemudian diajak berkumpul bersama anggota geng motor lainnya di Inspeksi Kanal, Jalan Sungai Saddang.
Di lokasi itu, T disebut diminta ikut melakukan penyerangan ke kawasan Kampung Tamajene, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang melibatkan keluarga rekannya.
“Dirinya dijemput oleh ST di rumahnya, lalu diajak berkumpul. Setelah itu diminta membantu melakukan penyerangan ke Kampung Tamajene karena persoalan keluarga ST,” jelas Wahiduddin.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu anak panah (busur) dan satu ketapel sebagai barang bukti.
Saat ini, T telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.(*)





