GPMI-I Adukan Kondisi Kemanusiaan Intan Jaya ke Komnas HAM RI

GPMI-I Adukan Kondisi Kemanusiaan Intan Jaya ke Komnas HAM RI

BERANDANEWS – Jakarta, Front Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya Se-Indonesia (GPMI-I) bersama Front Anti Militerisme dan Investasi secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait situasi kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sipil yang disebut terdampak konflik, sekaligus memperkuat proses advokasi kemanusiaan.

Dalam pengaduannya, GPMI-I meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi dan rujukan sebagai dasar tindak lanjut sebelum menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pertahanan RI serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengumumkan rencana aksi damai pada 30 Juli 2026. GPMI-I mengajak berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, lembaga bantuan hukum, organisasi hak asasi manusia, lembaga swadaya masyarakat (NGO), akademisi, hingga masyarakat umum untuk turut berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Intan Jaya.

Dalam proses konsolidasi, GPMI-I menyatakan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah lembaga. LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) disebut menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam agenda advokasi maupun aksi damai yang akan digelar.

Selain itu, GPMI-I juga mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang memberikan sejumlah masukan terkait substansi advokasi.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain mengangkat isu penghentian militerisme di Papua, menyoroti status Papua yang menurut mereka tidak pernah ditetapkan secara resmi sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), serta mendorong penghormatan terhadap ketentuan konstitusi.

Mereka juga menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum dan menolak keterlibatan militer dalam penegakan hukum sebagai bagian dari perlindungan terhadap demokrasi serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Melalui siaran pers tersebut, GPMI-I kembali mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan hak asasi manusia untuk bersama-sama mengawal agenda advokasi secara damai, konstitusional, dan bermartabat.(*)