Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan, PMKRI : Berisiko timbulkan Konflik Agraria Baru

Ilustrasi Tambang

BERANDAENWS – Jakarta, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) masuk dalam daftar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah sebagaimana info yang tersebar di media sosial.

Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada mengonfirmasi tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak.

“Tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).

Tri Natalia menyebut pertimbangan paling mendasar adalah karena PMKRI tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.

“Kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi.

Ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK secara perioritas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dalam pasal 83A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui peraturan tersebut, ormas keagamaan kini dapat memiliki WIUPK

Jika merujuk pada pasal 75 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Swasta mendapat perioritas dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

“Kita bisa melihat bahwa terjadi ketimpangan dan atau tumpang tindih antara UU Minerba dan PP No. 25 tahun 2024. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan konfik yang lebih besar dikemudian hari”, jelasnya.

Merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa saath ini terdapat sebanyak 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare.

“Alhasil operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan. Atas nama kemajuan ekonomi, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan manusia, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang. Jadi jika PMKRI turut terlibat dalam urusan tambang, sama halnya kami melestarikan persoalan-persoalan yang ada dan akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang kami lakukan selama ini, yaitu menjaga kedaulatan lingkungan”, terangnya.

Menurutnya rencana ini akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat.

“Kami menilai, rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial. Berdasarkan data KPA, sepanjang 2023, tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang”, ujarnya.

Selain itu, PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai elemen masyarakat sipil, kami memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balances atas berbagai kebijakan yang anomali dan ketimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang.

“Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, tambahnya.(*)