Skandal Fraud PT DSI: Berkas Eks Direktur P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

Dana Syariah Indonesia (DSI)

BERANDANEWS — Jakarta, Penyidikan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (5/8/2026).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa skema fraud yang berlangsung sepanjang 2018–2025 ini menggunakan modus memanipulasi proyek fiktif dengan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.

Dalam mengusut skandal ini, Bareskrim membagi penanganan ke dalam empat berkas perkara terpisah yang menyeret lima tersangka individu serta satu subjek hukum korporasi.

Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dilimpahkan ke JPU sejak Juni 2026 dengan aset disita mencapai Rp320 miliar.

Sementara pada berkas kedua dengan tersangka AS yang kini siap disidangkan, penyidik telah memeriksa 43 saksi, 5 ahli, serta menyita aset dua bidang tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp30 miliar atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.

Adapun berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam proses penyidikan, di mana polisi telah memeriksa 35 saksi, menyita uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador, serta membidik 58 aset tanah senilai Rp75 miliar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Di saat yang sama, berkas keempat yang berfokus pada pertanggungjawaban hukum PT DSI sebagai korporasi juga masih terus dirampungkan secara simultan oleh tim penyidik.

Melalui pendekatan follow the money yang melibatkan PPATK, Bareskrim Polri berhasil mengamankan total aset recovery senilai Rp425 miliar yang tersebar di lima provinsi. Aset tersebut meliputi 694 sertifikat tanah (SHM/SHGB) dan 16 unit properti senilai Rp390 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp12 miliar, hingga empat unit kendaraan bernilai Rp500 juta.

Saat ini, Bareskrim berkoordinasi dengan JPU dan LPSK untuk menghitung skema restitusi bagi 5.714 korban yang telah terverifikasi demi memulihkan kerugian masyarakat secara maksimal.(*)