Skandal Beras Biasa Dijual Rp42 Ribu/Kg! Mentan Amran Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha Nakal

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) merespons tegas maraknya dugaan praktik kecurangan dalam tata niaga beras fortifikasi.

Selain mengambil tindakan hukum berupa pencabutan izin usaha, pemerintah kini tengah mengkaji penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menertibkan harga di pasaran.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa produsen atau distributor yang memalsukan standar produk tidak akan diberi toleransi.

“Itu sementara kita kaji (pengaturan HET). Tetapi yang terpenting, yang tidak sesuai regulasi ditindak. Sudah, izinnya kami cabut,” kata Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Beras Murah Dipoles Jadi Beras Mewah

Mentan Amran membeberkan fenomena permainan harga yang mencederai konsumen. Ditemukan produk beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi dan dijual hingga Rp42.000 per kilogram.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, produk tersebut hanya berisi beras biasa.

“Ada yang jual Rp42.000 per kilo, padahal isinya adalah beras biasa yang harga pasarnya sekitar Rp12.000 hingga Rp13.000 per kg. Makanya ini kita selesaikan,” tegas Amran.

Kementan telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi dari berbagai merek.

Hasilnya sangat mengejutkan: dari tiga laboratorium yang menyelesaikan pengujian, sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi alias palsu.

Standar Ketat Beras Fortifikasi SNI

Sebagai informasi, produksi beras kaya nutrisi ini wajib mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu SNI 9314:2024 (kernel beras fortifikan) dan SNI 9372:2025 (beras fortifikasi).

Sesuai regulasi, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib dicampur dengan kernel fortifikan rasio minimal 1 persen dan mengandung nutrisi minimal:

– Vitamin B1: minimal 0,25 miligram
– Asam Folat: 0,25–0,38 miligram
– Vitamin B12: 1,0–1,5 mikrogram
– Zat Besi: 3,50–5,25 miligram
– Seng (Zinc): 3,0–4,5 miligram

Langkah tegas Kementan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari penipuan harga serta memastikan pasokan gizi pangan nasional tetap terjaga sesuai standar.(*)