Kena Batunya! Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Guru SDN 14 Tamalatea sudah Ditahan Polres Jeneponto

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS — Jeneponto, Pengusutan kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah akhirnya memasuki babak baru yang tegas.

Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto resmi menahan H. Rahma, terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/9/2026).

Langkah penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa.

“Hari ini terduga pelaku resmi kita lakukan penahanan,” tegas AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026).

Insiden kekerasan yang mencederai dunia pendidikan ini bermula di lingkungan UPT SDN 14 Tamalatea pada Rabu (12/8/2026).

Korban, seorang guru bernama Hj Nursiah, diduga mengalami aksi kekerasan usai memberikan tindakan disiplin edukatif kepada salah satu siswanya.

Peristiwa tersebut sempat memanas hingga berujung pada aksi saling lapor antara pihak guru dan orang tua siswa di Mapolres Jeneponto.

Penahanan ini merespons desakan kuat dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto yang mengawal ketat kasus ini demi martabat profesi guru.

Ketua PGRI Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, sebelumnya menginstruksikan agar aparat kepolisian bertindak objektif, transparan, dan tidak ragu mengambil tindakan penahanan.

“Selaku Ketua PGRI, kami mendesak Kapolres dan jajarannya untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku kekerasan terhadap guru. Penanganan kasus ini harus objektif demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi para tenaga pendidik di sekolah,” ungkap Zaidil Amin.

PGRI Jeneponto menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap guru di lingkungan sekolah tidak boleh ditoleransi dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Kini, dengan ditahannya H. Rahma di Mapolres Jeneponto, proses penyidikan berlanjut untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*)