BERANDANEWS – Makassar, Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah bohlam. Dari penangkapan itu ada dua pelaku yang diamankan yakni inisial RD dan UC. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Makassar, pada Ahad (13/2).
“Dari tangan lelaki RD ditemukan satu sachet sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap lagi UC disitu sabu disimpan dalam bohlam lampu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung di kantornya, Senin (14/2).
Eks Wakapolres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku diamankan total 28 gram narkotika jenis sabu.
“Serta satu buah timbangan digital yang disimpan dalam di dalam rumah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
Alumni Akpol 2005 ini menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah kota Makassar.
“Kita masih kembangkan jaringannya,” tambahnya.
RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika.(*)