Pengadaan 5 Mesin Insinerator Rp6,8 Miliar Disorot, LASKAR Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengadaan 5 Mesin Insinerator

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menyoroti proyek pengadaan lima unit mesin insinerator mini oleh Pemerintah Kota Makassar yang disebut menelan anggaran sekitar Rp6,8 miliar dari APBD.

LASKAR menilai proyek tersebut layak dipertanyakan karena hingga saat ini operasional dan efektivitas mesin-mesin tersebut dinilai belum terlihat jelas di tengah masyarakat.

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, mengatakan nilai pengadaan tersebut sangat fantastis untuk ukuran lima unit mesin pembakaran sampah mini, sementara publik belum mendapatkan penjelasan terbuka terkait fungsi dan progres operasionalnya.

“Anggaran Rp6,8 miliar untuk lima unit mesin berarti satu unit nilainya di kisaran Rp1,3 miliar lebih. Pertanyaannya, bagaimana spesifikasi teknologinya, bagaimana kapasitas kerjanya, dan kenapa sampai sekarang operasionalnya tidak terlihat jelas?” tegas Ilyas Maulana dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, proyek pengadaan mesin insinerator itu sebelumnya disebut ditempatkan di lima titik TPS3R, yakni Pulau Kodingareng, Barrang Lompo, Karebosi, Rusunawa Mariso, dan Rappocini.

Namun sampai hari ini, LASKAR Sulsel menilai masyarakat belum melihat transparansi mengenai sejauh mana mesin-mesin tersebut benar-benar bekerja dan memberi dampak terhadap pengurangan volume sampah di Makassar.

“Kalau memang alat itu sudah dibeli menggunakan APBD miliaran rupiah, maka pemerintah wajib membuka kondisi riilnya ke publik. Jangan sampai hanya ramai saat pengadaan, tetapi setelah itu operasionalnya tidak jelas,” lanjutnya.

Karena itu, selain mendesak DPRD Kota Makassar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), LASKAR Sulsel juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dengan melakukan pengumpulan data dan dokumen terkait proses pengadaan proyek tersebut.

“Selain mendorong DPRD melakukan pengawasan melalui RDP, kami juga sementara melakukan pengumpulan data dan dokumen untuk rencana pelaporan ke Tipikor Polda Sulawesi Selatan. Kami ingin memastikan apakah ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek ini,” ujar Ilyas.

Ia menegaskan, pihaknya akan menelusuri sejumlah aspek penting mulai dari proses tender, spesifikasi mesin, nilai pengadaan, pihak penyedia, hingga realisasi operasional di lapangan.

“Kalau nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, dugaan penggelembungan anggaran, atau pengadaan yang tidak berjalan sesuai tujuan awal, maka itu harus diproses secara hukum. Karena ini menyangkut penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

Pengadaan 5 Mesin Insinerator .Dok

LASKAR Sulsel juga menyoroti fakta bahwa proyek insinerator mini tersebut sebelumnya telah menuai polemik dan sorotan publik terkait efektivitas teknologi pembakaran sampah serta potensi pemborosan anggaran daerah.

“Jangan sampai APBD miliaran rupiah hanya habis pada proyek pengadaan yang akhirnya tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai seluruh prosesnya terbuka secara transparan,” tutup Ilyas Maulana.(*)