BERANDANEWS – Maros, Terkait polemik akses jalan menuju kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros berdampak pada ratusan unit rumah subsidi yang terancam terbengkalai, karena Jalan ditutup Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Bahkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Maros yang merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menutup sementara jalan milik Pemda yang mengarah ke kawasan Balai, tepatnya Lingkungan Data.
Langkah ini diambil menyusul kebuntuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak Balai Kereta Api yang digelar Rabu (21/05/2025) kemarin di Ruang Rapat Bantimurung DPRD.
Dalam RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere.
Marjan Massere, menyayangkan sikap BPKA yang dinilai tak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Warga yang sudah menyicil rumah selama setahun terakhir, bahkan ada yang sampai dua kali cicil, rumah dan kontrakan. Tapi hingga sekarang belum bisa menempati karena akses ditutup,” kata Marjan usai RDP.
Marjan menyayangkan sikap pihak Balai yang tetap ngotot menutup akses jalan untuk pengangkutan material pembangunan rumah subsidi yang berada di Kecamatan Turikale.
“Kami akan mengusulkan rekomendasi ke Pemda untuk menutup jalan menuju aset Pemda yang sudah rusak dan mengarah ke kawasan kereta api,” tegasnya.
Politikus PAN itu meminta pihak Balai untuk tidak lagi menggunakan jalan milik Pemda untuk aktivitas penimbunan dan pengangkutan material.
“Untuk kepentingan Balai seperti penimbunan tanah, gunakan saja akses jalan milik Balai. Jangan lagi lewat jalur milik Pemda,” tambahnya.
Marjan mengungkapkan dampak dari penutupan akses ini sudah sangat dirasakan masyarakat. Terutama mereka yang telah membeli rumah subsidi di kawasan tersebut.
Beberapa warga bahkan harus menanggung beban ganda karena harus mencicil rumah subsidi yang belum bisa ditinggali, sambil membayar kontrakan sebagai tempat tinggal sementara.
“Sudah lebih dari satu tahun mereka mencicil rumah subsidi. Dua kali cicil, rumah yang belum bisa dihuni, dan rumah kontrakan untuk ditinggali,” terang Marjan yang juga Ketua KONI Maros itu
Pihaknya menilai pembangunan perumahan sangat terhambat akibat penutupan jalur distribusi material.
Padahal, beberapa unit rumah telah selesai dibangun dan hanya tinggal pemasangan listrik.
“Mereka juga meminta kebijakan dari Balai untuk memberi izin drop tiang listrik selama empat hari saja,” imbuhnya.
Karena RDP tidak menghasilkan solusi konkret, DPRD Maros bersama pengembang, warga (user), dan pihak terkait lainnya berencana mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan soal status jalan dan aturan pemanfaatan aset negara.
“Dalam waktu dekat kami akan bersama-sama ke KPKNL Makassar, mempertanyakan regulasinya seperti apa,” ujarnya.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Deby Hospital, menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena harus patuh pada regulasi.
“Mungkin KPKNL bisa menjawab. Kami tidak ingin menabrak aturan. Hari ini mungkin aman, tapi besok belum tentu. Intinya, kami ingin semuanya sesuai regulasi,”Jelasnya.(*)