Rangkap Jabatan, Kepala Desa Kajuara terancam dilapor ke Polda Sulsel dan BKN

Ketua Aktivis Pemuda Indonesia (API) Sulsel, Khairil

BERANDANEWS – Bone, Kepala Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bernama Hilmawan dinyatakan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi tahun 2021.

Hilmawan lulus menjadi PNS tak lama setelah terpilih sebagai kepala Desa Kajuara. Rangkap jabatan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Sorotan datang dari Ketua Aktivis Pemuda Indonesia (API) Sulsel, Khairil.

Khairil menyebut, Hilmawan melabrak surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SEDfl/2019. Dalam edaran tersebut seorang PNS tidak boleh menjabat kepala desa ataupun perangkat desa merujuk Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam edaran itu ditegaskan bahwa apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa. Saudara Hilmawan melanggar aturan ini,” kata Khairil di Bone, Kamis kemarin (03/03).

Ketua API Sulsel ini kemudian memberikan peringatan keras kepada Hilmawan untuk memilih mundur dari PNS dan atau melepas jabatan kepala Desa Kajuara. Jika tidak, dia berjanji akan melaporkan Hilmawan ke polisi dan BKN. Menurutnya rangkap jabatan aparat desa berpotensi menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Apalagi Hmawan adalah PNS baru sekaligus kepala desa baru yang tugas dan tanggung jawabnya berbeda.

“Kami memberikan peringatan 1 kali 24 jam kepada Hmawan untuk melepas salah satu jabatannya. Jika tidak, kami akan menduduki Polda Sulsel, Polres Bone dan BKN Provinsi Sulsel untuk menangkap serta memberhentikan yang bersangkutan,” tegas Khairil yang dikenal telah memenjarakan sejumlah kepala desa di Sulsel.

Pernyataan Khairil sejalan dengan penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Saat rapat dengan DPR RI di Jakarta, dia memberikan pernyataan tegas soal PNS yang rangkap jabatan.

Bima mengatakan, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).

“ASN enggak bisa rangkap jabatan,” kata Bima Haria dikutip dari JPNN.com beberapa waktu lalu.

Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa harus diberhentikan sementara.(*)