BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah resmi menaikkan gaji Hakim di Indonesia hingga 280 persen.
Hal ini disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto di acara Pengukuhan Hakim MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025)
“Saya Prabowo Subianto hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Kenaikan gaji Hakim ini Prabowo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim. Bahkan tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” ujarnya.
Menurut Presiden ke 8 ini, salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil.
“Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” ucapnya.
MA mengukuhkan hakim pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan se-Indonesia.
Sebanyak 1.451 orang hakim yang dikukuhkan, terdiri dari calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang.
Lalu, calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.
Dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini akan menambah jumlah hakim yang ada yaitu 7.260 menjadi 8.711 orang hakim.(*)