BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) hingga 200 GT. Melalui kebijakan tersebut, harga BBM untuk sektor perikanan diturunkan menjadi Rp15.000 per liter guna membantu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan nasional.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini lahir setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM yang digunakan nelayan skala menengah dan besar.
“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga.
Harga BBM Nelayan Turun Jadi Rp15.000 per Liter
Menurut Airlangga, sebelumnya nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM khusus berbasis B50 dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Namun, nelayan dengan kapal yang lebih besar masih harus membeli BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.
Melihat kondisi tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pemerintah memberikan harga khusus yang lebih terjangkau bagi nelayan.
“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300,” jelas Airlangga.
Hasilnya, pemerintah menetapkan harga BBM khusus bagi kapal nelayan 30 GT hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, maka harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” tambahnya.
Subsidi Dibiayai BPDP, Tidak Gunakan APBN
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga menjelaskan bahwa selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” katanya.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan sebanyak 400.000 ton.
Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha Perikanan
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian usaha bagi nelayan dan pelaku industri perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya bahan bakar.
“Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia juga memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Distribusi Akan Diawasi Ketat
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM khusus nelayan.
Bahlil menjelaskan bahwa penentuan titik distribusi akan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bantuan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik distribusinya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kebijakan harga BBM khusus ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional, menjaga keberlangsungan usaha nelayan, serta mendukung ketahanan pangan dan ekonomi maritim Indonesia di tengah tantangan global yang masih berlangsung.(*)





