BERANDANEWS – Bone, Aksi kekerasan kembali mengguncang Kabupaten Bone. Lapangan Merdeka Watampone yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat mendadak berubah menjadi lokasi pengeroyokan brutal yang menimpa seorang anggota Polri aktif dan seorang warga sipil pada Ahad dini hari, (12/7/2026) lalu
Korban berinisial MM (23), warga Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, diduga menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok pemuda. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita itu sontak mengundang perhatian publik karena salah satu korban diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif bertugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bone bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, kurang dari 48 jam setelah kejadian, enam terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diidentifikasi.
“Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujarnya.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDL (20), SKR (23), ALW (25), FTR (20), RDW (22), dan EC (23).
Mereka ditangkap pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Lapangan Merdeka Watampone, lokasi yang sama tempat insiden pengeroyokan terjadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, keenam terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan tersebut. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan para pelaku dan saksi untuk mengungkap secara detail kronologi serta peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggota Polri sebagai korban. Kendati demikian, penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami masih mendalami motif yang melatarbelakangi kejadian ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada fakta-fakta baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung,” tambah AKP Alvin.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut kembali menjadi alarm serius terkait keamanan ruang publik di Kabupaten Bone. Lapangan Merdeka yang seharusnya menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas masyarakat justru menjadi lokasi aksi kekerasan yang meresahkan.
Pengeroyokan yang dilakukan secara beramai-ramai tidak hanya menimbulkan korban fisik, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat. Aparat kepolisian pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan jalanan.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Kabupaten Bone,” tegasnya.
Perkembangan kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota Polri ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga proses hukum terhadap para pelaku tuntas dilakukan.(*)





