
BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memperkuat sinergi kelembagaan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kelembagaan.
Penandatanganan kesepakatan strategis tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/7/2026), dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, bersama Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sulsel Prihatin, para Komisioner KPU Sulsel, jajaran Asisten Kejati Sulsel, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang selama ini berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejati Sulsel memiliki peran penting dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait aspek hukum, tata kelola administrasi, dan pengelolaan keuangan.
Menurutnya, pengalaman menghadapi berbagai proses hukum, termasuk sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan betapa pentingnya pendampingan dari Kejaksaan.
“Pendampingan hukum dari Kejati Sulsel sangat membantu KPU, baik melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dukungan ini sangat penting dalam menjaga tata kelola administrasi dan keuangan agar tetap sesuai ketentuan,” ujar Hasbullah.
Ia menambahkan, meskipun tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang, koordinasi dan kolaborasi antara kedua lembaga harus terus dipertahankan untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang mungkin muncul di masa mendatang.
Hasbullah menjelaskan, saat ini sistem dan jadwal pelaksanaan pemilu masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Namun berdasarkan proyeksi yang berkembang, tahapan awal Pemilu diperkirakan mulai berjalan pada Mei 2027 melalui proses pendaftaran partai politik.
Sambil menunggu tahapan tersebut, KPU Sulsel terus menggencarkan program pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu program yang saat ini dijalankan adalah sosialisasi kepemiluan di 470 SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan, termasuk pendampingan pemilihan Ketua OSIS sebagai sarana pembelajaran demokrasi sejak dini.
“Kami menyadari masih memiliki sejumlah tantangan dalam aspek pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan. Karena itu, pendampingan hukum dari Kejati Sulsel sangat kami butuhkan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menilai PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, sinergitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari kedua institusi.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis yang kami yakini akan memberikan manfaat besar bagi kedua lembaga. Dengan adanya sinergi yang kuat, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” ujar Sila H. Pulungan.
Kajati Sulsel menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Kejaksaan Republik Indonesia dan KPU Republik Indonesia.
Menurutnya, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan terhadap penyelenggara pemilu agar setiap kebijakan dan aktivitas kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum.
“Penandatanganan PKS ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kejati Sulsel terhadap KPU Sulsel dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir dapat terus diperkuat demi mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Sulawesi Selatan.
“Semoga kolaborasi ini terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar, tidak hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Kajati Sulsel.
Perpanjangan kerja sama antara Kejati Sulsel dan KPU Sulsel ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi permasalahan hukum, terutama menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2029 yang diproyeksikan mulai bergulir pada 2027 mendatang.(*)




