BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online, tanggal 14 April 2025 dan akun Instagram teropongmakassar pada 15 April 2025, yang menyebut adanya oknum personel Polrestabes Makassar diduga menguasai kendaraan bermotor yang belum lunas alias “bodong”.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sebuah kendaraan jenis Honda HR-V 1.5 AT milik Adira Finance yang sedang dalam proses pembiayaan atas nama debitur Diding Dihatsono, ditemukan berada dalam penguasaan seorang oknum anggota Polrestabes Makassar berpangkat Aipda berinisial IN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Paminal Sipropam Polrestabes Makassar melakukan klarifikasi terhadap personel yang dimaksud.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa mobil tersebut sebelumnya merupakan milik mertuanya, almarhum Amir Tamba. IN menjelaskan bahwa dirinya tinggal bersama mertuanya di Kompleks Puri Taman Sari Makassar, dan mobil tersebut telah digunakan olehnya sejak Desember 2022 setelah mertuanya wafat pada April 2022.
Selama penggunaan, IN mengaku tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih ada sisa angsuran yg harus di bayar ke pembiayaan Adira Finance. Bahkan, semasa hidup mertuanya sudah pernah menyampaikan bahwa dokumen STNK masih berada di tangan teman bisnisnya dan akan dikirimkan, namun hingga kini belum diterima.
Terkait plat nomor kendaraan DD 1187 RR yang disebut-sebut telah diganti, IN mengatakan bahwa ia tidak pernah mengganti plat nomor tersebut, dan sejak dikuasai oleh almarhum mertuanya memang sudah menggunakan plat tersebut.
Pada tanggal 10 April 2025, IN didatangi oleh pihak Adira Finance bersama sejumlah media, dan di informasikan bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan cicilan sejak tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp150 juta. Setelah mengetahui status sebenarnya dari kendaraan tersebut, IN menunjukkan itikad baik dengan bersedia menyelesaikan masalah tunggakan kredit. Ia pun membuat kesepakatan tertulis dengan pihak Adira Finance tertanggal 15 April 2025 bermaterai Rp10.000.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, saat dikonfirmasi Rabu (16/4) menyampaikan bahwa klarifikasi sudah dilakukan oleh Unit Paminal terhadap personel yang bersangkutan, dan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat.
“Personel tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang digunakannya bermasalah secara pembiayaan. Setelah mengetahui, yang bersangkutan langsung menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan masalah tersebut bersama pihak Adira Finance,” ungkap AKP Wahiduddin.
Ia menambahkan, belum ada laporan resmi dari pihak Adira Finance ke Polrestabes Makassar dan pihaknya tetap terbuka jika ada informasi tambahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami transparansi dalam setiap penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota. Proses pendalaman tetap berjalanb sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap AKP Wahid.(*)