BERANDANEWS – Palopo, Polisi menetapkan Yusuf Toding (39), sopir bus Ketty, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menewaskan lima orang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo, Senin (9/12).
Yusuf akan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 11.00 WITA di kilometer 14, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Bus yang membawa sembilan penumpang tersebut terjun ke jurang, menyebabkan lima korban jiwa dan luka-luka lainnya.
Penyelidikan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.(*)