Polres Luwu Pilih Jalur Sosialisasi Ketimbang Hukum, Koalisi LSM: Penambang Liar Harus Diadili!

Kondisi tambang Emas Ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

BERANDANEWS – Luwu, Isu kerusakan lingkungan akibat menjamurnya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendadak menyulut benturan keras antara aparat penegak hukum dan koalisi sipil.

Penyebabnya, langkah penanganan yang diambil kepolisian dinilai terlalu lunak di tengah ancaman bencana ekologis yang mengintai warga setempat.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menyatakan bahwa penanganan aktivitas tambang emas tanpa izin di Bajo Barat saat ini ditempuh melalui kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk menghentikan kegiatan secara persuasif.

“Kita berikan waktu kepada mereka (para tokoh masyarakat) untuk sosialisasi kepada masyarakat,” terang AKBP Andrias saat dikonfirmasi awak media.

Namun, respons halus dari pihak kepolisian ini memantik kekecewaan mendalam dari Koalisi LSM dan Pers Sulsel. Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi, S.H., menilai pendekatan sosialisasi tanpa tindakan hukum tegas hanya bentuk pembiaran yang berpotensi menyuburkan praktik kejahatan lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan sikap Bapak Kapolres Luwu karena tidak ada tindakan upaya hukum yang diberikan kepada pelaku penambangan. Jelas akibat aktivitas tersebut merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Mulyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026)

Mulyadi menguraikan bahwa para penambang liar di Bajo Barat seharusnya dijerat pidana berlapis, mulai dari UU Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, UU Pengairan, hingga UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Lebih jauh, ia menduga maraknya penambangan rakyat tanpa izin yang merusak lereng gunung dan menggundulkan hutan ini bisa terus melenggang lantaran adanya bekingan dari oknum aparat.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa. Harus dicari aktor intelektualnya, apalagi diduga ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini,” lanjutnya.

Kini, publik di Luwu menanti langkah nyata negara. Akankah imbauan sosialisasi mampu membendung kerukan mesin-mesin tambang, ataukah ketegasan hukum yang akhirnya bertindak sebelum alam Bajo Barat menagih bayarannya lewat bencana.(*)