BERANDANEWS – Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, turun tangan untuk memediasi polemik keberadaan warung babi guling di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang sempat digeruduk warga karena dianggap terlalu mencolok di pinggir jalan utama.
Awalnya, pertemuan mediasi antara pemilik warung dan warga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) malam.
Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda atas permintaan warga yang masih membutuhkan waktu untuk berkonsolidasi.
“Iya, seharusnya malam ini mediasinya. Namun, warga meminta diundur karena mereka masih berkonsolidasi. Mediasi akan segera kita laksanakan,” ungkap Camat Mantikulore, Risdianto, saat dikonfirmasi wartawan.
Risdianto menjelaskan, mediasi ini digagas oleh pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan guna menjembatani kedua belah pihak agar tercapai solusi yang damai dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri serta menanggapi persoalan ini dengan kepala dingin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Mantikulore.
“Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai persoalan ini justru merugikan kita sendiri. Tidak ada masalah yang tidak bisa dikomunikasikan,” tegas Risdianto.
Kronologi dan Penjelasan Tokoh Masyarakat
Aksi protes warga tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026). Sejumlah warga mendatangi lokasi usaha yang berada di tepi jalan utama Kelurahan Tondo untuk mempertanyakan keberadaan warung tersebut kepada lurah setempat.
Salah satu tokoh masyarakat Tondo, Ismail, menegaskan bahwa aksi warga murni tindakan spontanitas. Ia menampik tuduhan yang menyebut tindakan warga didasari sikap intoleransi atau melarang orang mencari nafkah.
“Perlu saya tegaskan, ini bukan soal melarang seseorang mencari nafkah dan bukan juga aksi intoleransi seperti yang ramai di media sosial,” kata Ismail, Senin (3/8/2026).
Menurut Ismail, poin keberatan warga terletak pada penempatan lokasi warung serta papan penanda (plang) usaha yang dinilai terlalu mencolok di jalan protokol permukiman warga setempat.
Pemerintah daerah berharap proses mediasi yang akan segera digelar dapat menghasilkan kesepakatan terbaik yang saling menghormati dan diterima oleh semua pihak.(*)





