
BERANDANEWS – Makassar, Petugas Kantor Bea Cukai Makassar menerjunkan tim khusus ke lapangan guna memantau Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau atau rokok di tingkat pedagang eceran. Langkah pemantauan ini digelar serentak di wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026).
Aksi turun ke lapangan ini bertujuan memverifikasi kesesuaian antara harga jual eceran di tingkat pedagang dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tertera pada pita cukai rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pemantauan HTP merupakan agenda nasional yang dilaksanakan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menggunakan metode pencuplikan acak bertingkat (multi-stage disproportionate stratified area random sampling).
“Pemantauan HTP ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk memperoleh gambaran akurat mengenai kondisi harga rokok yang ditransaksikan langsung oleh masyarakat,” ujar Krisna Wardhana, Selasa (22/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi Tempat Penjualan Eceran (TPE) terpilih di setiap kecamatan. Sesuai prosedur petunjuk teknis, petugas memantau sedikitnya tiga toko eceran per kecamatan dengan target pencatatan minimal 100 bungkus kemasan rokok dari etalase.
Produk yang disasar mencakup jenis sigaret, cerutu, rokok daun (klobot), hingga tembakau iris (TIS). Petugas mencatat secara rinci merek, lokasi pabrik, tahun dan tarif pita cukai, isi kemasan, hingga harga transaksi aktual di kasir.
Krisna menambahkan, kegiatan ini berpedoman pada PMK Nomor 192/PMK.010/2021 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 97 Tahun 2024 serta SE-2/BC/2025. Data yang terkumpul akan diunggah ke sistem aplikasi cukai untuk dianalisis lebih lanjut.
“Analisis difokuskan untuk mendeteksi apakah ada HTP yang melampaui batasan HJE layer di atasnya, atau justru dijual terlalu murah di bawah 85 persen dari HJE pada pita cukai. Jika ditemukan HTP di bawah 85 persen, produsen atau importir wajib memberikan klarifikasi atau mengajukan penyesuaian tarif sesuai aturan,” tegasnya.
Bea Cukai Makassar berharap kegiatan pemantauan terukur ini dapat menyajikan data objektif dan transparan demi mendukung perumusan kebijakan tata niaga cukai yang adil dan melindungi penerimaan negara.(*)




