KOLOM – Dalam negara hukum, setiap pejabat publik memikul tanggung jawab yang bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga moral, etika, dan konstitusional. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apabila muncul dugaan adanya perbuatan tercela yang melibatkan seorang kepala daerah dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka penyelesaiannya tidak boleh didasarkan pada opini, tekanan publik, maupun kepentingan politik semata. Sebaliknya, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan. Apabila terdapat dugaan yang didukung fakta dan bukti awal yang memadai, DPRD dapat menggunakan hak-haknya, termasuk hak angket, untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, Bupati sebagai kepala daerah juga berkewajiban menjaga kehormatan jabatan, integritas pribadi, serta kepercayaan publik. Jabatan publik bukan sekadar amanah hukum, tetapi juga amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat Gowa tentu menginginkan kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap polemik hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik ataupun kepentingan politik sesaat. Hukum harus menjadi panglima, keadilan harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi tujuan utama.
Seorang Bupati yang diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan, maka perlu dibedakan antara pelanggaran etik/jabatan dan tindak pidana. Sebagai Kepala Daerah, ketentuan mengenai pemberhentian diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya). Salah satu alasan pemberhentian adalah apabila kepala daerah melakukan perbuatan tercela atau melanggar ketentuan yang menyebabkan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah. Penilaian mengenai “perbuatan tercela” tidak dilakukan secara otomatis, tetapi melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika perzinahan tersebut merupakan tindak pidana, maka berlaku ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Namun, dugaan perselingkuhan saja tidak otomatis menjadi tindak pidana. Harus terpenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam KUHP dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan, meliputi : Sanksi politik/administratif, berupa pemberhentian sebagai Bupati apabila terbukti memenuhi alasan pemberhentian berdasarkan UU Pemerintahan Daerah melalui prosedur yang berlaku.
Sanksi pidana, apabila terbukti melakukan tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan KUHP dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dapat timbul konsekuensi etik dan moral, yang dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan.
DPRD Kab. Gowa dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, namun Hak Angket tidak serta-merta dapat memberhentikan seorang Bupati.
Secara hukum, mekanismenya adalah sebagai berikut:
DPRD menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati, termasuk apabila terdapat dugaan perbuatan tercela, pelanggaran sumpah/janji jabatan, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan instrumen untuk menjatuhkan putusan bersalah.
Dalam pelaksanaan hak angket, dibentuk Panitia Angket (Pansus) yang bertugas mengumpulkan fakta, meminta keterangan, memanggil pihak-pihak terkait, dan menyusun kesimpulan beserta rekomendasi kepada rapat paripurna DPRD.
Apabila hasil hak angket menyimpulkan terdapat pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, DPRD tidak dapat langsung memberhentikan Bupati. DPRD hanya dapat menggunakan kewenangannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengusulkan proses pemberhentian kepada pejabat yang berwenang. Keputusan akhir pemberhentian berada pada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang, bukan pada Pansus atau DPRD semata.
Apabila dugaan yang dimaksud adalah perzinahan atau perselingkuhan, maka perlu dibedakan. Jika hanya berupa dugaan yang belum terbukti, hal tersebut belum dapat menjadi dasar otomatis pemberhentian.
Namun, apabila terdapat bukti yang kuat sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela atau pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD dapat menggunakan hak pengawasannya melalui hak angket untuk menyelidiki dan selanjutnya menempuh mekanisme pemberhentian sesuai UU.
Makassar, 27 Juni 2026,-

Penulis
Dr. H. Hasman Usman, SH.,MH. AIIArb.
Ketua Peradi Makassar





