Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp69,9 Miliar

BERANDANEWS – Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 1, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait pengendalian distribusi energi dan migas agar subsidi tepat sasaran.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026.

Dari pengungkapan awal tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Dari jumlah tersebut, empat orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan jumlah laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel dan jajaran Polres mencapai 37 laporan dengan total 45 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Mei 2026 meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita BBM subsidi berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Kapolda menyebutkan, akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp69.907.907.343. Nilai itu setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan, dengan asumsi setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran

Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” kata Andi Sudirman.

Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi serta memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.(*)