BERANDANEWS – Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Prof Dr Karta Jayadi.
Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
SP3 bernomor B/203/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA & PPO diterbitkan pada 19 Juni 2026 dan ditandatangani Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil penyelidikan, termasuk gelar perkara yang dilakukan penyidik, menyimpulkan laporan yang diajukan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriati Dg Bau, tidak memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itu, penyelidikan resmi dihentikan.
Keputusan ini menjadi penghentian penyelidikan kedua atas laporan yang diajukan Qadriati terhadap Prof Karta Jayadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, Polda Sulsel juga menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pendistribusian konten pornografi melalui pesan singkat yang disebut terjadi pada April 2022.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, penyidik saat itu menyatakan tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana pasal yang dilaporkan sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Dr Syahrir Cakkari, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Menurut Syahrir, keputusan penghentian penyelidikan tersebut memperkuat posisi kliennya yang sejak awal membantah seluruh tuduhan.
“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa Prof Karta Jayadi tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kepolisian telah menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini,” ujar Syahrir.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Polda Sulsel secara resmi menghentikan proses hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Prof Karta Jayadi karena hasil penyelidikan dan gelar perkara menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.(*)





