BERANDANEWS – Makassar, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh berkurban satu ekor sapi di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar, Senin, (17/06).
Berat sapi yang diserahkan ke panitia kurban mencapai 339 kilogram.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Hasan, mewakili Penjabat Gubernur Prof Zudan, menyerahkan hewan kurban tersebut.
“Pada hari ini Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh telah menyerahkan sapi kurban, sapi yang berumur empat tahun dengan berat 339 kilogram. Jadi sapi ini, sapi bali yang dirawat di Kabupaten Bantaeng,” ucap Muhammad Hasan.
“Sapi dari Bapak Gubernur ini diserahkan kepada ke panitia masjid Al-Markaz untuk disembelih dan dibagikan kepada kaum atau masyarakat yang lebih berhak,” sambungnya.
Sebelumnya, di Masjid Al Markaz ini, Prof Mahfud MD hadir sebagai khatib Salat Idul Adha. Di hadapan jemaah, ia menyampaikan pesan untuk membangun keadilan, kemakmuran, dan ketertiban, sebagaimana dicontohkan oleh keluarga Nabi Ibrahim.
Menurutnya, ketika sebuah aturan meskipun itu adalah asumsi tapi diyakini bagi orang tertentu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya termasuk perintah menyembelih.
Menyembelih itu, lanjut Prof Mahfud MD, seperti menaati hukum, tapi karena Allah Maha Pengasih, tidak mungkin menyuruh menyembelih seorang anak dan itu hanya ujian.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Indonesia juga sama harus membangun jalan hidup seperti itu. Rakyatnya harus tertib, pemerintahnya juga harus jujur dan adil ulamanya dan cendikiawannya juga harus objektif. Jangan jadi ulama su’ yang artinya adalah ulama yang bertujuan hanya untuk kesenangan dunia.
“Saya tidak bermaksud menyindir siapa-siapa tapi mari kita tertib agar negara ini bagus, rakyat juga harus baik serta pemerintah juga harus baik,” imbuhnya.
Diketahui, Prof Mahfud MD berkunjung ke Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai khatib di masjid Al-Markaz dengan judul khutbah Mengambil Hikmah Pengorbanan Keluarga Nabi Ibrahim untuk Membangun Keluarga Indonesia. (*)