Perjalanan Pulang Berubah Jadi Trauma, Perempuan 24 Tahun Diduga Dilecehkan Kru Bus Saat Tertidur

Ilustrasi Perempuan 24 Tahun Diduga Dilecehkan Kru Bus Saat Tertidur

BERANDANEWS – Makassar, Perjalanan yang seharusnya menjadi rutinitas biasa berubah menjadi pengalaman yang membekas bagi Mawar (24), bukan nama sebenarnya. Perempuan muda itu mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat menumpang bus antarkota dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Hingga kini, kejadian tersebut masih meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Mereka berharap kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian dapat diproses secara serius agar kejadian serupa tidak kembali menimpa penumpang lain.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WITA saat bus yang ditumpanginya melintas di wilayah Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Saat itu, Mawar sedang tertidur di kursi penumpang bersama kakaknya setelah menempuh perjalanan cukup panjang. Dalam kondisi setengah sadar, ia sempat merasakan ada sesuatu yang menyentuh tubuhnya.

Awalnya, ia mengira sentuhan tersebut berasal dari bagian kursi atau getaran kendaraan yang sedang melaju. Karena menganggap tidak ada hal yang mencurigakan, ia kembali melanjutkan tidurnya.

Namun beberapa saat kemudian, Mawar kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya.

Kali ini ia langsung terbangun.

Dalam kondisi terkejut, korban mengaku melihat seseorang yang berada di dekat kursinya menarik tangannya secara cepat. Spontan ia berteriak karena merasa telah menjadi korban tindakan yang tidak pantas.

“Saya kaget dan langsung berteriak,” tutur korban saat memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sulawesi Selatan.

Korban menduga pelaku merupakan salah seorang kru bus yang saat kejadian berada di lorong dekat kursi penumpang.

Menempuh Jalur Hukum

Merasa hak dan rasa amannya sebagai penumpang telah dilanggar, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Juli 2026.

Bagi korban, langkah hukum bukan hanya untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan adanya korban lain di masa mendatang.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Minta Evaluasi Menyeluruh

Paman korban, Asriel, menilai peristiwa yang dialami keponakannya harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk perusahaan transportasi yang menaungi kru bus tersebut.

Menurutnya, setiap perusahaan angkutan umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap perilaku kru maupun sistem pengawasan di dalam bus. Penumpang harus merasa aman selama menggunakan layanan transportasi umum,” ujarnya.

Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi seluruh operator transportasi untuk memperkuat standar pelayanan dan perlindungan terhadap penumpang, khususnya perempuan yang melakukan perjalanan malam.

Manajemen Serahkan ke Proses Hukum

Pihak manajemen perusahaan bus yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Manajemen juga menegaskan bahwa apabila terbukti ada kru yang melakukan pelanggaran atau tindakan di luar standar operasional perusahaan, maka sanksi tegas dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak perusahaan menyatakan siap mendukung proses klarifikasi internal guna memperoleh gambaran yang utuh terkait kejadian yang dilaporkan korban.

Pentingnya Ruang Aman di Transportasi Umum

Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di ruang publik, termasuk transportasi umum, kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap penumpang, terutama perempuan.

Transportasi umum seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap orang untuk bepergian tanpa rasa takut. Karena itu, penegakan hukum, pengawasan internal perusahaan, serta keberanian korban untuk melapor menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa.

Kini, korban dan keluarganya berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar keamanan penumpang benar-benar menjadi prioritas utama dalam layanan transportasi publik.(*)