Pengungkapan LPG Oplosan, Bareskrim Polri tetapkan 4 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri

BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

Para tersangka diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.

Dalam keterangannya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengoplosan gas subsidi ini memberikan dampak langsung ke masyarakat kecil.

“Di mana di negara kita ini situasi masyarakat kecil kita masih sangat dominan dibanding yang berkecukupan. Sehingga jangan sampai lagi nanti terjadi atau paling tidak kita bisa meminimalisir adanya penyalahgunaan barang-barang bersubsidi,” ucapnya.

Adapun pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah tersebut.

“Tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.

Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.

“Nah, ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.

“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Di wilayah tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TN alias E. Ia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut ‘dokter’.

Dari TN, polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian, 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg dan 1 unit mobil pickup.

Sementara itu, di wilayah Semarang, pengoplosan itu dilakukan oleh sub penyalur gas LPG atau di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku ‘dokter’ atau pengoplos.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian, 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kg.

“5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pickup,” jelas Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.(*)