Penggandaan Soal Ujian Diknas Jeneponto Diduga Pungli

Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)

BERANDANEWS – Jeneponto, Kegiatan penggandaan soal ujian untuk seluruh siswa pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto menuai sorotan.

Menurut Anggota Tim Investigasi Lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Kabupaten Jeneponto, Mustaufa, Rabu (10/7) pagi, pihaknya menemukan adanya dugaan pelangaran hukum dalam kegiatan penggandaan soal ujian tersebut, berupa dugaan pungli yang juga diperkirakan merugikan keuangan negara hingga milliaran rupiah.

“Dari penulusuran yang kami lakukan Pada tahun 2023 kemarin, pihak Dinas Pendidikan melakukan penggandaan soal ujian, termasuk ujian semester untuk siswa SD dan SMP se Kabupaten Jeneponto. Dari kegiatan penggandaan soal ujian itu, pihak Dinas Pendidikan, khususnya melalui kordinatoor wilayah pendidikan disetiap kecamatan, diduga melakukan pungutan biaya penggadaan soal ujian ke setiap sekolah SD dan SMP, yang jumlahnya sebesar Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah per siswa, dan ironisnya uang pembayaran penggandaan soal ujian tersebut diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), “ujar Mustaufa.

Lebih jauh, Mustaufa menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS untuk kegiatan penggandaan soal ujian tentu tidak sesuai dengan peruntukannya dan termasuk tidak ada dalam petunjuk tenis penggunaan dana BOS.

“Dengan dugaan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya, tentu akan merugikan keuangan negara, dan kami harapkan pihak penegak hukum melakukan penyelidikan sekaitan dengan hal ini, “tambahnya.

Selain itu, Mustafa juga membeberkan bahwa persoalan penggandaan soal ujian ini telah sempat ditangani oleh Inspektorat Jeneponto, berdasarkan laporan oleh sejumlah kepala sekolah.

“Jadi informasi yang kami himpun, juga diketahui bahwa persoalan ini diketahui oleh Inspektorat, kepala sekolah ada yang melapor, “tutup Mustafa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur yang dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024) siang, membenarkan adanya kasus dugaan pungli penggandaan soal ujian pada lingkup Dinas Pendidikan Jeneponto.

“Untuk tahun 2024 kita sudah periksa, dan pengembalian (pengembalian kerugian negara), tapi mengenai jumlahnya saya belum tahu pasti karena ditangani oleh anggota saya, yang jelas tidak ada lagi penggandaan kedepannya. Untuk tahun 2023 kami belum periksa, baru kita akan periksa nanti, “jelas Maskur.(ZR)