BERANDANEWS — Makassar, Pelarian pria berinisial MI (23), terduga pelaku penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, berakhir di tangan pihak kepolisian.
Pelaku diringkus tim gabungan URC Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar (Polman) di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Insiden penganiayaan berat tersebut menimpa korban bernama Muh. Alfiansyah Syahrul di Jalan Mawas, kawasan samping Mall Mari, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan lintas provinsi tersebut. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan usai petugas bergerak cepat melacak jejak pelarian pelaku ke wilayah Sulawesi Barat.
“Terduga pelaku MI berhasil diamankan hasil koordinasi URC Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Polman,” ujar AKP Jafar Achmad, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengakui perbuatannya telah menebas korban menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai lengan kiri korban hingga mengalami luka robek serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kepada penyidik, MI berkali-kali mengaku khilaf dan bertindak impulsif karena disulut emosi saat melihat korban terlibat adu mulut dengan adik kandungnya.
“Motif utama diduga karena sakit hati dan emosi sesaat setelah pelaku melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya di lokasi kejadian,” terang AKP Jafar.
Selain membekuk pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan saat menganiaya korban. Pelaku kini telah digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.(*)





