BERANDANEWS — Makassar, Fakta mencengangkan membongkar rekayasa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam sidang pembuktian yang berlangsung marathon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar hingga Rabu (30/9/2026) pukul 00.45 WITA dini hari, tujuh saksi kunci membongkar bahwa proyek ini sejak awal merupakan program “siluman” yang dipaksakan dan sarat manipulasi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keterangan tujuh saksi pejabat daerah tersebut makin menguatkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa.
“Keterangan tujuh pejabat dan saksi kunci sangat krusial dan secara terang benderang menguatkan dakwaan JPU. Proyek ini sarat rekayasa mulai dari perencanaan, penentuan harga, hingga penyaluran fiktif di lapangan,” tegas Soetarmi mewakili tim JPU.
Sidang perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 52,4 miliar ini mendudukkan lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah (KPA/PPK), Rio Erlangga (Direktur PT Citra Agri Pratama), Hasan Sulaiman (Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024), Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar), dan Rimawaty Mansyur (Direktur PT Almira Agro Nusantara). Kelimanya terancam jerat pasal tindak pidana korupsi juncto KUHP.
Deretan Rekayasa Proyek Bibit Nanas Sulsel yang Terbongkar di Persidangan:
Proyek Siluman Tanpa Rencana Kerja
Mantan Kadis DTPH-Bun Imran Jausi dan Kasubag Program A. Wahyu bersaksi bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proyek ini dipaksakan masuk ke aplikasi SIPD tanpa studi kelayakan.
Harga Patokan Asal Tunjuk: Patokan harga Rp15.000 per batang sekadar dipilih dan diinput ke sistem tanpa melalui proses survei perbandingan harga pasar yang sah.
Pemenang e-Katalog Tak Sesuai Kualifikasi: Pihak Biro Barjas mengungkap bahwa pemenang paket e-katalog senilai Rp60 miliar, PT Almira Agro Nusantara, sejatinya berstatus kualifikasi usaha kecil yang tidak berhak mengelola proyek bervolume raksasa.
BAST Fiktif dan Bibit Dibiarkan Mati
Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat mengungkap bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk pencairan dana Rp59,8 miliar ternyata fiktif secara substansi.
Jutaan bibit nanas tidak pernah sampai ke kelompok tani, melainkan ditumpuk asal-asalan di halaman kantor camat hingga terbengkalai dan mati di lahan PTPN.
Mengingat waktu pemeriksaan yang sudah larut malam, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lima saksi tersisa.(*)





