BERANDANEWS – Banyuwangi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), meminta masyarakat memberikan tenggat waktu dua bulan bagi pemerintah untuk menuntaskan pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas di hadapan para petani saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).
Zulhas menegaskan bahwa perombakan manajemen di tubuh badan pengelola program kini mulai membuahkan hasil positif. Kendati demikian, ia mengakui masih ada sejumlah kendala operasional di lapangan yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Kasih waktu dua bulan lagi, MBG insya Allah akan bagus semuanya. Dua bulan lagi kami bereskan. Yang belum berhasil, kami memohon maaf. Kami akan terus perbaiki dan mendengarkan masukan serta kritik masyarakat,” ujar Zulhas.
Sapu Bersih Pejabat Bermasalah
Dalam keterangannya, Menko Pangan membeberkan bahwa kerumitan pelaksanaan MBG pada tahun pertama pelaksanaan tidak terlepas dari integritas oknum jajaran pimpinan yang dinilai tidak jujur. Namun, ia memastikan bahwa pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang kini telah diproses secara hukum.
“MBG tahun pertama sempat ruwet karena pemimpinnya ternyata tidak jujur. Tetapi, oknum yang bermasalah tersebut sekarang sudah diproses hukum,” tegasnya.
Pernyataan Zulhas merujuk pada penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan MBG yang ditangani oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Hingga pertengahan 2026, penyidik telah menetapkan setidaknya tujuh orang tersangka.
Beberapa nama yang terjerat dalam skandal tersebut antara lain Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dugaan Jual-Beli Titik SPPG dan Mark-Up Pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana ditengarai memainkan peran sentral dalam praktik rasuah di lingkungan BGN. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan diduga menerima aliran dana suap secara berulang kali terkait penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain dugaan suap penentuan lokasi SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada proyek pengadaan berbagai barang pendukung operasional di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga armada motor listrik.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh serta pembenahan struktur manajemen ini dilakukan untuk mengembalikan marwah program MBG agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh anak-anak Indonesia.(*)





