Pasal Pidana Mengintai Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ilustrasi

KOLOM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru dapat berubah menjadi persoalan hukum serius apabila makanan yang disajikan menyebabkan keracunan massal.

Dalam hukum pidana Indonesia, kasus seperti ini tidak dianggap sekadar musibah biasa, melainkan dapat masuk kategori kelalaian yang menimbulkan korban sakit, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Pakar hukum pidana menjelaskan bahwa unsur utama dalam perkara keracunan makanan bukan terletak pada adanya niat meracuni, melainkan pada tindakan lalai atau kurang hati-hati dalam proses pengolahan dan distribusi makanan. Bentuk kelalaian itu bisa berupa penggunaan bahan kedaluwarsa, proses memasak yang tidak higienis, penyimpanan makanan yang salah, hingga rantai pendingin yang terputus sebelum makanan dikonsumsi siswa.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, pelaku dapat dijerat Pasal 359 apabila kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara jika korban mengalami luka berat atau sakit hingga harus menjalani perawatan, pelaku dapat dikenakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana mulai dari sembilan bulan hingga lima tahun penjara, tergantung tingkat akibat yang ditimbulkan.

Ketentuan serupa juga diatur dalam KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2026 melalui Pasal 474. Regulasi baru tersebut tetap menempatkan kelalaian yang menyebabkan korban sakit atau meninggal sebagai tindak pidana serius.

Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya terbatas pada penyedia katering. Aparat penegak hukum juga dapat memeriksa penanggung jawab program, kepala sekolah, dinas terkait, hingga petugas dapur apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan teknis. Jika penyedia makanan berbentuk perusahaan, korporasi pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa denda besar sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.

Selain KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat menggunakan sejumlah regulasi lain. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana bagi korporasi yang mengedarkan produk pangan tidak layak konsumsi.

Sementara Undang-Undang Pangan memberikan sanksi pidana terhadap pihak korporasi yang mengedarkan pangan tercemar. Meskipun makanan diberikan secara gratis oleh negara, siswa sebagai pemakai akhir barang atau jasa status mereka mutlak sebagai konsumen hukum yang sah kemudian diperkuat oleh undang-undang perlindungan anak mengunci posisi korban sebagai entitas rentan yang berhak atas keamanan secara mutlak. Dalam praktiknya, jaksa kerap menggunakan pasal berlapis agar penanganan perkara lebih kuat.

Kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah. Pada 2023, puluhan siswa sekolah dasar di Sukabumi mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan ringan saat acara ulang tahun sekolah. Pemilik katering akhirnya dijerat pasal kelalaian dan Undang-Undang Pangan.

Sementara pada September 2024, ratusan siswa di Bekasi dilaporkan mengalami muntah dan sakit perut usai menyantap menu MBG.

Polisi saat itu memeriksa penyedia katering dan membekukan izin operasionalnya.
Dalam situasi keracunan massal, langkah cepat menjadi sangat penting. Orang tua dan pihak sekolah diminta segera membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis serta rekam medis resmi.

Sisa makanan, kemasan, dan dokumentasi juga perlu diamankan sebagai barang bukti. Laporan kemudian disampaikan kepada dinas kesehatan dan kepolisian karena kasus keracunan massal termasuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) yang wajib ditangani cepat.

Di sisi lain, penyedia program MBG diwajibkan menerapkan standar keamanan pangan yang ketat. Sertifikat laik higiene, uji laboratorium berkala, penyimpanan sampel makanan, hingga penerapan SOP suhu makanan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya keracunan.

Program MBG merupakan kebijakan strategis untuk masa depan generasi muda. Namun para pelaksana dituntut bekerja secara profesional, teliti, dan bertanggung jawab. Sebab ketika kelalaian menyebabkan anak-anak menjadi korban, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, melainkan dapat berubah menjadi perkara pidana.

Tentunya Ketegasan penegak hukum disni diperlukan yaitu penerapan sangsi pidana tanpa pandang bulu terhadap vendor atau korporasi nakal demi efek jera maksimal.


Penulis
Arif Ade kantari
Advokat