BERANDANEWS – Gowa, Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Ombudsman RI, DPRD Kabupaten Gowa, serta lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Desakan tersebut muncul pasca meninggalnya bayi berusia dua bulan, Alm. Muhammad Attar, yang memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kualitas pelayanan kesehatan yang diterima korban sebelum meninggal dunia.
Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah prosedur pelayanan telah dijalankan atau tidak. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan apakah sistem pelayanan kesehatan yang tersedia telah bekerja secara maksimal dalam melindungi keselamatan pasien.
“Negara tidak boleh hanya berlindung di balik narasi bahwa prosedur telah dijalankan. Ketika seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan muncul berbagai pertanyaan dari keluarga maupun masyarakat, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif, independen, dan transparan,” tegas Alif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/6/2026).
JAM.ID menilai berbagai informasi yang berkembang dari pihak keluarga korban perlu diuji melalui audit dan investigasi independen. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain dugaan lambatnya respons terhadap kondisi pasien, proses rujukan yang memakan waktu cukup lama, hingga dugaan kurang optimalnya pemantauan terhadap pasien dalam kondisi kritis.
Meski demikian, JAM.ID menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak boleh disimpulkan secara sepihak, baik untuk membenarkan maupun menyalahkan pihak tertentu.
“Kami tidak sedang mengadili tenaga kesehatan. Kami juga tidak ingin membangun kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun kami menolak jika ruang evaluasi ditutup hanya dengan alasan bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Jika memang seluruh pelayanan telah dilakukan sesuai standar, maka audit independen justru menjadi sarana terbaik untuk membuktikannya kepada publik,” lanjutnya.
Selain aspek pelayanan medis, JAM.ID juga menyoroti dugaan persoalan administrasi yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai kepada keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, keluarga mengaku belum memperoleh dokumen yang menjelaskan secara utuh proses pelayanan yang diterima Alm. Muhammad Attar sejak masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan serta pemenuhan hak keluarga pasien untuk memperoleh informasi yang lengkap.
JAM.ID juga menyesalkan munculnya berbagai pembelaan dan opini yang berkembang di ruang publik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Menurut Alif, masyarakat saat ini membutuhkan keterbukaan fakta, bukan perang opini.
“Yang dibutuhkan publik bukan saling membela atau saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Audit harus dilakukan, rekam pelayanan harus diperiksa, sistem rujukan harus dievaluasi, dan seluruh proses harus diuji secara objektif. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujarnya.
Lebih jauh, JAM.ID menilai kasus ini harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni menyangkut akuntabilitas negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan.
Menurut organisasi tersebut, kasus meninggalnya bayi Muhammad Attar bukan hanya persoalan individual, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi kualitas sistem pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidak adanya kesalahan individual tenaga kesehatan. Persoalan ini menyangkut pertanggungjawaban negara untuk memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan anggaran publik benar-benar mampu melindungi keselamatan pasien,” katanya.
Atas dasar itu, JAM.ID mendesak sejumlah langkah konkret, yakni:
1. Kementerian Kesehatan RI membentuk tim audit investigatif independen terhadap penanganan Alm. Muhammad Attar.
2. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf.
3. Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
4. DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan memanggil seluruh pihak terkait.
5. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, manajemen, dan pengawasan RSUD Syekh Yusuf.
6. Aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.
JAM.ID memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan fakta, transparansi hasil pemeriksaan, serta langkah konkret dari negara untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik pelayanan. Setiap kematian yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan kesehatan wajib diperiksa secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Keadilan bagi masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui klaim prosedural, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban institusional,” tutup Alif.(*)






