Nama Raffi Ahmad Terseret Sidang Suap Bea Cukai, KPK Ungkap Fakta Titipan Barang dari AS

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

BERANDANEWS – Jakarta, Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad memang masuk dalam rangkaian fakta yang ditemukan penyidik.

Kemunculan nama selebritas sekaligus pejabat negara tersebut berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan logistik PT Blueray Cargo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Raffi Ahmad pernah mendatangi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan sejumlah barang elektronik yang akan dikirim ke Indonesia.

Fakta tersebut kemudian terungkap dalam proses penyidikan hingga persidangan kasus dugaan suap impor yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan fakta tersebut belum cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan praktik korupsi yang sedang diusut.

Penyidik mengaku belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa penitipan barang tersebut merupakan bagian dari skema suap atau pengurusan impor ilegal yang melibatkan oknum Bea Cukai dan pihak swasta.

Namun demikian, kemunculan nama Raffi dalam persidangan membuka peluang munculnya babak baru dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman apabila fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan mengarah pada adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan importasi barang melalui PT Blueray Cargo. KPK menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mempermudah proses pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia. Perkara tersebut kini sedang disidangkan dan terus mengungkap sejumlah fakta baru.

Di tengah berkembangnya perhatian publik, KPK menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Status hukum Raffi Ahmad hingga saat ini tetap bukan tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah memastikan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan ditelusuri untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum. (*)