BERANDANEWS — Jakarta, Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka.
Penetapan ini buntut dari tragedi tenggelamnya kapal tersebut di kawasan Perairan Laut Jawa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Saat ini kami sudah menetapkan nakhoda sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo, di Jakarta.
Kukuh menjelaskan bahwasanya tersangka AY saat ini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Atas kelalaian atau pelanggaran yang memicu kecelakaan laut tersebut, AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail rinci kronologi serta ancaman pidana maksimal yang disangkakan.
Tim penyidik masih terus mendalami pemeriksaan guna melihat potensi keterlibatan maupun tanggung jawab pihak lainnya dalam insiden naas ini.
“Untuk rilis resmi nantinya akan disampaikan setelah seluruh hasil pemeriksaan penyidik selesai dilakukan secara menyeluruh,” pungkas Kombes Kukuh.(*)





