
BERANDANEWS — Jakarta, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Ia diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas kasus dugaan pemerasan perizinan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengenakan atasan bernuansa hitam-putih dan celana jeans, Sitti Husniah tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Ia enggan membeberkan detail materi perkara dan memilih menjawab singkat saat ditanya awak media.
“Alhamdulillah sehat. Nanti saja (keterangan) setelah semuanya selesai,” tutur Sitti Husniah sebelum melangkah ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan marathon berlangsung hampir tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB.
Kepala Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa penyidik mencerca Bupati Gowa tersebut dengan puluhan materi pertanyaan mendalam.
“Pemeriksaan berlangsung pukul 11.00 WIB sampai 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik,” jelas Kombes Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Meskipun diperiksa dalam status tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah. Yusuf menjelaskan bahwasanya prosedur penahanan seorang bupati/wali kota aktif wajib mengacu pada regulasi khusus.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, penahanan terhadap bupati atau wali kota yang sedang dalam proses penyidikan mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terang Yusuf.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menegaskan bahwa kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik adalah wujud kooperatif, namun bukan berarti membenarkan seluruh tuduhan yang disangkakan.
“Kami hadir sebagai bentuk kooperatif, bukan membenarkan sangkaan itu. Tentu kami akan menguji seluruh tuduhan tersebut di proses hukum selanjutnya,” tegas Adhi.
Dugaan Praktik Pemerasan dan Penyitaan Aset Rp5,58 Miliar
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka resmi dilakukan oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026) lalu. Penyidik mengendus adanya indikasi pemerasan sistematis dalam skema perizinan daerah di Kabupaten Gowa, yang meliputi:
Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan.
Permintaan dana pembukaan gerai minimarket modern dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dugaan penerimaan aset rumah dengan harga potongan (discount) khusus terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permintaan dana sponsor untuk agenda kegiatan tertentu.
Dalam operasi pengusutan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa, tim penyidik telah menyita barang bukti aset dengan estimasi nilai mencapai Rp5,58 miliar.
Aset yang disita berupa dua unit rumah di lokasi strategis Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Gowa tersebut.(*)




