BERANDANEWS – Makassar, Sedikitnya dua tempat usaha dikenai sanksi penyegelan oleh Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Kota Makassar, yakni Barbara Kafe dan Parumpa One. Sedangkan empat belas lainnya dilakukan pembinaan.
Barbara Kafe dan Parumpa One dinilai menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin usaha, khususnya terkait operasional diskotik.
Dan keempat belas tempat usaha lainnya diarahkan untuk segera menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan izin yang berlaku, serta menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.
Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan ramah investasi.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar yang terdiri dari sejumlah OPD teknis melakukan kegiatan pengawasan insidental terhadap usaha kafe, restoran, dan karaoke di Kawasan Kima Square, Rabu (28/05) kemarin.
Usai menggelar rapat koordinasi bersama pengusaha dan pengelola tempat usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada pukul 14.00 WITA, Tim SATGAS yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kecamatan Biringkanaya, melibatkan total 46 personel dalam pelaksanaan pengawasan.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin usaha, khususnya terkait operasional diskotik. Dua tempat usaha, yakni Barbara Kafe dan Parumpa One, langsung dikenai sanksi penyegelan oleh Penyidik PPNS Satpol PP, Muh. Muflih, S.Sos.
“Kami menindak tegas usaha yang tidak sesuai izin, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan bagi pelaku usaha yang masih dapat dibina,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP, M.M., sekaligus Koordinator SATGAS.
Berikut daftar usaha yang mendapat sanksi atau pembinaan:
Penyegelan:
1. Barbara Kafe
2. Parumpa One
Pembinaan:
1. Xiss Karaoke
2. Alexis Kafe Karaoke
3. Wink Kafe
4. AST 99 Kafe
5. Citra Kafe
6. Galaxy Kafe
7. Harmoni Kafe
8. Puncak III
9. Parumpa 21
10. Kafe Bang Hasan
11. Elang Kafe
12. Life Kafe
13. 33 Kafe
14. Love Kafe.(*)