Lima Remaja Diduga Curi Bentor untuk Nonton Balap Liar di Makassar, Kasus Berakhir Damai

BERANDANEWS – Makassar, Aksi nekat lima remaja yang diduga mengambil sebuah becak motor (bentor) demi menyaksikan balap liar di Kota Makassar berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Perkara yang sempat menjadi perhatian warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, tersebut tidak berlanjut ke proses peradilan setelah korban mencabut laporan polisi usai tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kelima remaja yang terlibat masing-masing berinisial AS, SI, AL, AM, dan RD. Dua di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Sebelum proses perdamaian berlangsung, para remaja tersebut memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Keputusan itu diambil setelah mendapat arahan dari Ketua RT/RW, keluarga, dan tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan sekaligus mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Sombala, Fadli M. Leo, S.H., S.I.Pem., yang akrab disapa Dg Leo, mengapresiasi keputusan korban yang bersedia menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Saya sangat menghargai keputusan korban yang telah mencabut laporannya. Terduga pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan menjalani penahanan selama beberapa hari. Saya berharap hal tersebut menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera agar mereka menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026). Kelima remaja itu awalnya berencana pergi menyaksikan balap liar di kawasan Telkom Makassar.

Karena tidak memiliki kendaraan, salah seorang di antara mereka diduga mengusulkan menggunakan bentor yang sedang terparkir di wilayah RW 05/RT 04 Kelurahan Maccini Sombala.

Untuk membawa kendaraan tersebut, mereka diduga merusak gembok pengaman menggunakan batu. Bentor kemudian dibawa keluar dari lokasi parkir.

Namun rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Saat diduga hendak mengembalikan kendaraan ke tempat semula, bentor tersebut kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.

Dalam kondisi panik, mereka kemudian meninggalkan kendaraan itu di kawasan Jalan Nuri Baru sebelum meninggalkan lokasi.

Pemilik bentor yang dikenal dengan nama Dg Singara baru menyadari kendaraannya hilang beberapa saat kemudian. Bersama keluarga, ia melakukan pencarian ke sejumlah lokasi di wilayah Makassar.

Pencarian dilakukan mulai dari kawasan Cenderawasih, Balang Baru hingga Jalan Nuri Baru. Setelah kendaraan ditemukan, korban bersama keluarga dan pemerintah setempat melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyelidikan, para remaja akhirnya mengakui perbuatannya dan memilih menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, korban akhirnya sepakat mencabut laporan polisi sehingga perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Dg Leo, penyelesaian melalui RJ tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana, melainkan sebagai kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya sehingga tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Sebagai pemerintah wilayah, pihaknya memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga guna menekan angka kriminalitas di lingkungan permukiman.

Dg Leo juga menegaskan bahwa tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, meskipun hanya untuk digunakan sementara, tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa.

Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi momentum pembinaan bagi para remaja yang terlibat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak milik orang lain dan memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang dilakukan.(*)