DPO Curanmor Dibekuk Satgas Ops Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba, Dua Motor Curian Berhasil Diamankan

DPO Curanmor Dibekuk Satgas Ops Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba

BERANDANEWS – Bulukumba, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buronan.

Terduga pelaku berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, diamankan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.

SR diketahui masuk dalam daftar buronan kepolisian terkait dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada tahun 2024 dan 2025.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang. Saat itu, korban AR (62), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di area kebun saat hendak menuju sawah.

Sementara kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang. Korban AA (72), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di pinggir jalan poros desa.

Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Salah seorang yang diduga terlibat, berinisial AC, lebih dahulu diamankan petugas.

Namun SR berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kedua aksi pencurian tersebut.

Setelah melakukan pencarian selama beberapa waktu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan SR di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Tim yang dipimpin AKP Andi Imran Hamid kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat warna hitam milik korban AR dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda bersama rekannya AC.

“Terduga pelaku mengakui melakukan pencurian menggunakan peralatan berupa kunci T. Motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Andi Imran Hamid.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gantarang guna menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.

Polres Bulukumba menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan melalui Operasi Pekat Lipu 2026 demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(*)