Lagi-Lagi Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 M, Bahtiar Baharuddin Seret Kejati ke PN Makassar

Bahtiar Baharuddin (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Drama hukum yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 terus berlanjut.

Setelah sempat bernapas lega usai memenangkan gugatan praperadilan pertama, Bahtiar kini kembali berstatus tersangka untuk kedua kalinya dan memilih menempuh jalur perlawanan hukum serupa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan ulang status tersangka terhadap mantan pimpinan tertinggi Pemprov Sulsel tersebut usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti-bukti kuat yang diperbarui.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Seiring dengan itu, ini juga menjadi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya diagendakan mulai berjalan hari ini,” tegas Soetarmi saat memberikan konfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Sempat Mangkir, Bahtiar Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa Saksi
Soetarmi membeberkan, penetapan tersangka jilid dua ini dilayangkan penyidik Pidsus Kejati Sulsel setelah Bahtiar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada akhir Agustus lalu. Langkah tersebut diambil pasca mantan Pj Gubernur itu tercatat sempat dua kali tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik.

“Jadi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” terang Soetarmi.

Sebelumnya, Bahtiar sempat menghirup udara bebas setelah permohonan praperadilan pertamanya dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di PN Makassar pada Senin (29/6/2026).

Hakim kala itu menyatakan penetapan tersangka awal tidak sah secara hukum dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Kendati demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak pernah gugur. Penyidik bergerak cepat melengkapi berkas dan melancarkan penetapan tersangka ulang setelah perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi terbit.

Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp52,4 Miliar dari Proyek Rp60 M
Kasus yang menyeret Bahtiar Baharuddin ini berakar dari proyek megaproyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari anggaran Provinsi Sulsel TA 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, praktik rasuah ini mengakibatkan kebocoran keuangan negara dalam angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp52.402.956.125 (Rp52,4 miliar).

Dalam perkara yang sama, lima tersangka lainnya telah lebih dulu bergulir di meja hijau dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Mereka adalah:

– Rimawaty Mansyur: Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara (Pemenang Tender).
– Rio Erlangga: Pihak swasta asal Kota Bogor.
– Hasan Sulaiman: Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
– Ririn Riyan Saputra Ajnur: ASN Pemkab Takalar selaku Pelaksana Kegiatan.
– Uvan Nurwahidah: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Masing-masing terdakwa diduga berbagi peran dalam merencanakan hingga mengeksekusi penyimpangan anggaran bibit nanas yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan tersebut. Kini, mata publik tertuju pada sidang praperadilan jilid II di PN Makassar untuk menentukan nasib hukum Bahtiar Baharuddin selanjutnya.(*)