Tersangka Penyerangan Maut Geng Motor di Polman Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Isyaratkan Ada Pelaku Lain

llustrasi Geng Motor

BERANDANEWS – Polman, Aksi brutal geng motor yang merenggut nyawa pemuda berinisial HU (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial RH (24), sehingga total tersangka dalam kasus penyerangan maut ini resmi bertambah menjadi empat orang.

RH yang merupakan anggota kelompok geng motor bernama CMP Brutal ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi penyerangan berdarah tersebut.

KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, mengonfirmasi penambahan tersangka baru tersebut usai jajarannya mendalami peran masing-masing anggota kelompok saat konvoi maut berlangsung.

“Tersangka bertambah, sekarang menjadi empat orang,” kata Iptu Iwan Rusmana kepada awak media, Rabu (21/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan maraton, RH diketahui ikut serta dalam rombongan konvoi dan mengejar korban sembari menguasai senjata tajam jenis badik. Tak hanya itu, sepeda motor yang dikendarai oleh Ketua Geng CMP Brutal berinisial KM (25) saat mengeksekusi aksi penyerangan ternyata merupakan milik RH.

“Dia ikut mengejar korban dengan membawa sajam jenis badik, meski sajamnya belum sempat digunakan. Selain itu, sepeda motor yang dipakai bos geng motor (KM) saat kejadian adalah milik RH,” jelas Iwan.

Iptu Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada empat tersangka saja. Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar anggota geng CMP Brutal lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kekerasan jalanan tersebut.

“Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah, tergantung hasil pengembangan penyelidikan di lapangan,” tegasnya.

Aksi brutal geng CMP Brutal ini pecah di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Polman, pada Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WITA. Saat itu, korban HU (18) sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya, RA (21).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni sang Ketua Geng KM (25), serta dua anggotanya SL (18) dan AR (17), usai digelarnya pra-rekonstruksi pada Senin (19/10/2026) sore.

Tragedi ini bermula ketika KM memprovokasi rombongannya dan mencoba menendang sepeda motor korban. Meski tendangan pertama meleset, KM lantas memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengejaran.

“Tersangka KM memerintahkan anak buahnya mengejar korban. Pelaku SL dan AR yang berboncengan kemudian menendang sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh keras,” terang Iptu Iwan.

Kecelakaan fatal akibat tendangan tersebut menyebabkan HU meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat, sementara rekannya RA mengalami luka-luka. Para tersangka kini terancam hukuman penjara berat atas aksi penyerangan yang merenggut nyawa tersebut.(*)