Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Bongkar 2 Kasus TPPO di Bandara Sulhas, Amankan 8 Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H

BERANDANEWS – Makassar, Niat mengadu nasib demi memperbaiki taraf hidup keluarga justru nyaris berujung pada jerat eksploitasi di negeri orang. Ditres PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Keberhasilan penyelamatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Konferensi pers turut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Osva, serta perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kapolda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus melindungi warga dari ancaman perdagangan manusia.

“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk memutus praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal yang sangat berisiko memicu tindakan eksploitasi di luar negeri,” tegas Irjen Pol Awal Chairuddin.

Pengungkapan kasus pertama pecah pada Senin (19/10/2026) pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Petugas menciduk empat calon PMI yang hendak diterbangkan dengan rute Makassar–Pontianak sebelum diseberangkan ke Malaysia. Mereka diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A asal Kabupaten Bulukumba tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Sementara kasus kedua terkuak pada Kamis (8/10/2026) di lokasi yang sama. Empat calon PMI lainnya diamankan saat hendak menuju Sarawak, Malaysia, juga melalui transit Pontianak. Dalam kasus kedua ini, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang perekrut berinisial AM (44) dan SJ (34).

Para korban tergiur oleh janji manis para pelaku yang menjanjikan pekerjaan layak dengan bayaran gaji tinggi di Sarawak tanpa perlu repot mengurus administrasi keimigrasian yang sah.

Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kewaspadaan
Atas perbuatan biadab tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Saat ini, delapan korban beserta barang bukti dan para tersangka telah berada di Mapolda Sulsel untuk menjalani penanganan hukum lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, Kapolda Sulsel mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami mengimbau warga agar selalu memastikan prosedur perekrutan dilakukan lewat jalur resmi pemerintah. Jangan mudah percaya iming-iming gaji besar tanpa kejelasan dokumen. Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal, segera laporkan ke kepolisian setempat,” imbau Kapolda.(*)