KPK Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Dirut Summarecon & ‘Orang Kepercayaan’ Menteri: Akankah Nusron Wahid Diperiksa?

Nusron Wahid (dok)

BERANDANEWS — Jakarta, Badai dugaan korupsi dan mafia tanah kembali menerjang benteng birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal megakorupsi suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, serta praktik jual-beli mutasi jabatan.

Di antara jajaran tersangka yang diumumkan, muncul nama-nama besar mulai dari pejabat tinggi BPN, petinggi swasta, hingga sejumlah pihak swasta yang diduga kuat menjadi ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Merespons perkembangan panas tersebut, KPK meyakini bahwa Menteri Nusron Wahid akan bersikap kooperatif dan mematuhi aturan hukum apabila keterangannya kelak dibutuhkan oleh tim penyidik.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, yang punya tanggung jawab moral,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (16/9/2026).

Meskipun hingga kini penyidik belum menerbitkan surat pemanggilan resmi untuk Nusron Wahid, KPK mengingatkan pentingnya kehadiran setiap pejabat publik demi menjaga efektivitas proses penegakan hukum dan transparansi di mata masyarakat.

“Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik sesuai kebutuhan perkara. Kita tunggu bersama perkembangannya,” tambah Budi.

Penyidikan kasus ini membuka tabir kelam pengelolaan layanan pertanahan.

Delapan sosok yang telah diseret menjadi tersangka antara lain Dirjen Pengendalian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantah Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung (SON), Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), hingga pihak swasta seperti Fahd El Fouz (FEZ) dan Arif Sugiyanto (ARF).

Publik kini menanti keberanian lembaga rasuah untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi membersihkan institusi pertanahan negara dari praktik suap dan nepotisme.(*)