KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Gedung KPK

BERANDANEWS – Jakarta, Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya untuk segera melaporkannya.

“Hal itu mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal tiga hari lagi,” ujar Ipi, dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Ia mengungkapkan, KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 Wajib Lapor, sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 Wajib Lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.

“Jika kita rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 Wajib Lapor, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen,” paparnya.

Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 13.834 sudah menyampaikannya, atau sebesar 69 persen. Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 Wajb Lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 90 persen.

Ipi menerangkan, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

“Bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id. Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tutupnya.(*)